KPK Menyetor Rp500 Juta ke Kas Negara, Denda Yang Dibayarkan Eks Mensos Juliari Peter Batubara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda yang dibayarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara sebesar Rp500 juta. Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19. "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN. JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9). Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. N...