KPK Menyetor Rp500 Juta ke Kas Negara, Denda Yang Dibayarkan Eks Mensos Juliari Peter Batubara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda yang dibayarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara sebesar Rp500 juta.

Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN. JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun jika tidak mencukupi juga maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud,"jelas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,"ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,"kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,"ujar hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengen Punya Anak Bercita-cita Menjadi Astronot ? Beberapa Syarat yang Dibutuhkan

3 Orang Pendaki Tersesat di Gunung Ungaran, Tim BPBD Masih Lakukan Pencarian

Saat Ingin Membuang Air Kecil Saat Malam Hari, Seorang Penebang Pohon di Duga Diterkam Harimau