KPK Menyetor Rp500 Juta ke Kas Negara, Denda Yang Dibayarkan Eks Mensos Juliari Peter Batubara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda yang dibayarkan
mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara
sebesar Rp500 juta.
Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp500 juta subsider enam
bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena
terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN. JKT.PST
tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah
Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara,"kata Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah
Rp14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat
satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun jika tidak
mencukupi juga maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa
eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti
dimaksud,"jelas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12
tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus
korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih
tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp
500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan 6 bulan,"ujar Majelis Hakim di Pengadilan
Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos
Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah
perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa
dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
diganti pidana penjara selama 3 tahun,"kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana
pokok,"ujar hakim.
Komentar
Posting Komentar