Ditpolair Baharkam Menggerebek Gudang Penimbun BBM Jenis Solar di Semarang
Jakarta - Sistem Monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar
Minyak (BBM) Pertamina kembali memantik hasil dengan terbongkarnya aksi
penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud atas
kerjasama yang baik dengan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair)
Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik
Indonesia yang berhasil menggerebek gudang penampungan BBM jenis solar
bersubsidi secara illegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di
Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September lalu. Kasus bermula saat
diketahui adanya penurunan penjualan solar non subsidi ke industri.
Atas dasar tersebut, Pertamina bergerak cepat untuk berkoordinasi serta
meminta penanganan oleh Satgas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Selanjutnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai pengintaian
dan pengamatan selama satu bulan penuh antara 4 Agustus hingga 3
September 2021. Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan
pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di
Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang
penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Bergas,
Kabupaten Semarang.
Theme yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga,
dan Magelang.
Selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi
para pelaku mencuri Solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat
bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.
Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020 -2021, Pertamina juga
mencatat ada 5 penangkapan penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh jajaran
Polri lainnya mulai Polsek, Polres hingga Bareskrim di wilayah Sumatera
Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Pjs Elder Vice President Corporate Communications as well as Investor
Relations Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan praktik penyalahgunaan
dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat
merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat,
karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume
penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan
kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui
Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui
SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana
Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk
Angkutan Orang atau Barang.
"Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak
buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot
dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab,
serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.
Pertamina
mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Anak Perusahaan dan dukungan
masyarakat sehingga upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi
tersebut berjalan lancar,"jelasnya.
Fajriyah menambahkan seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan
pertumbuhan sektor industri, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi
dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi
berjalan aman dan sesuai peruntukannya.
Bahkan, imbuh Fajriyah, Pertamina melalui Patra Niaga, Below Holding
Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah melakukan
penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU diseluruh Indonesia
karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi yang
ditetapkan.
"Ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah
dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran,"tegas Fajriyah.
Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan
mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan
indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau
Pertamina Call Center 135.
Komentar
Posting Komentar